"KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih lima tahun tersebut," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), pada Jumat 26 Maret 2021. Tercatat RJ Lino, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015.
Ia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Sekadar informasi, Richard Joost Lino (RJ Lino) tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
Baca Juga : Ada Ledakan di Rumah Terduga Teroris Bekasi