JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelesaikan dengan cepat berkas untuk tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino lagi. Penyelesaian pemberkasan dilakukan agar RJ Lino bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (29/3/2021).
Tidak hanya itu, Ali menyebut pihaknya bakal segera memanggil saksi untuk menguatkan bukti perkara yang menjerat RJ Lino.
"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," kata Ali.
Nantinya, jika dalam 20 hari pemberkasan tidak selesai KPK akan meminta waktu lagi untuk menyelesaikan pemberkasan.