“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna pada keterangan pers, Rabu.
Yasonna mempersilakan kubu KLB Demokrat Deliserdang yang mengusung Moeldoko untuk menggugat ke pengadilan usai pihaknya menolak pengajuan yang diserahkan.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.