ABU DHABI - Seorang wanita di Uni Emirat Arab (UEA) dihukum 10 tahun penjara dan denda Dh500.000 oleh Pengadilan Kriminal Ras Al Khaimah (RAK). Dia dinyatakan bersalah setelah menghina, mengancam, menyerang dan menelanjangi diri sendiri di depan polisi.
Aksi wanita itu untuk mencegah para petugas polisi di Departemen Investigasi Kriminal (CID) melakukan penyelidikan terhadapnya.
Catatan pengadilan hari Selasa yang dilansir Khaleej Times, Rabu (31/3/2021), menunjukkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika dua perempuan muda mengajukan pengaduan ke Kantor Polisi Mamura di RAK, terhadap dua teman satu apartemen perempuan lainnya karena menghina dan menyerang serta merampok barang-barang mereka.
Ketika dua polisi pergi ke apartemen untuk menyelidiki kasus tersebut, salah satu tersangka melawan kedua petugas polisi dan mendorong mereka pergi. Tersangka itu juga menyambar topi salah satu polisi, sambil menghina mereka dengan menggunakan bahasa yang tidak senonoh.
Baca juga: Putri Penguasa Dubai Kirim Video Minta Tolong, Keluarga Sebut Dia "Dijaga di Rumah"
Sesaat kemudian, dia melepas pakaiannya di depan para petugas polisi dan mengeklaim bahwa para petugas berusaha memerkosanya.
Tersangka kedua juga mengancam dua polis dan mengeklaim bahwa mereka melukai tangannya.
Jaksa Penuntut Umum RAK merujuk kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal RAK di mana pengacara dari tersangka kedua meminta pembebasannya karena kurangnya bukti.
"Klien saya tidak melakukan kesalahan apa pun," kata pengacara itu di pengadilan, tanpa disebutkan namanya.
"Dia mengaku bahwa tersangka pertama memang melepas pakaiannya di depan polisi, menyerang dan menghina mereka juga," lanjut pengacara tersebut.
Dia menambahkan bahwa dua saksi penuntut membenarkan bahwa tersangka kedua tidak melawan polisi, dan rela masuk ke mobil petugas tanpa menimbulkan masalah.
"Klien saya (tersangka kedua) bahkan mencegah tersangka pertama menyerang polisi," imbuh pengacara tersebut.