Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara

Andres Afandi , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |16:15 WIB
Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

BANDAR LAMPUNG – Alpin Andrian, terdakwa kasus penusukan Syekh Ali Jaber divonis ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarng dengan 4 tahun penjara, dalam fakta persidangan terdakawa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan, hakim menjatuhkan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Baca juga: Sidang Perdana Penusuk Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

Merujuk ketentuan Pasal 351 Ayat 1, dengan ancamannya dua tahun delapan bulan, Alpian Andrian juga dikenakan sanksi undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dan diputusan vonis empat tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement