Baca juga: Berkas Lengkap, Penusuk Syekh Ali Jaber Segera Diadili
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandarlampung, sebelumnya Alpin dituntut 10 tahun penjara, dinilai karena Alpin melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
“Hakim telah objektif menyatakan tidak ada niat membunuh dan sudah sesuai fakta persidangan. Masalah kejiwaan Alfin dan akan melakukan banding,” kata kuasa hukum Alpin, Ardiamsyah, Kamis (1/4/2021).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.