Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Syarat agar Banjir Bandang NTT Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 05 April 2021 |07:35 WIB
Ini Syarat agar Banjir Bandang NTT Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
Banjir bandang Flores Timur (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah masih belum menetapkan kejadian banjir bandang di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional.

Banjir bandang itu ini terjadi pada Minggu 04 April 2021, Pukul 01.00 WITA. Banjir diduga dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi sehingga terjadi banjir bandang.

Diperkirakan ribuan orang terdampak akibat banjir bandang tersebut. Data terakhir dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, Senin (5/4/2021), melaporkan data sementara yang menyebutkan 41 warga meninggal dunia, 9 luka-luka dan 27 hilang.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Flores Timur: Ratusan Rumah Roboh, Belasan Warga Hanyut

Saat ini BPBD terus melakukan pendataan dan memverifikasi data lapangan untuk pemutakhiran selanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement