Keputusan Presiden No. 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores Sebagai Bencana Nasional pada 16 Desember 1992.
2. Tahun 2004 Tsunami Aceh
Keputusan Presiden No. 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara Sebagai Bencana Nasional pada 27 Desember 2004.
3. Tahun 2020 - Epidemi СOVID-19.
Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional pada 13 April 2020.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.