JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae menegaskan bisnis narkoba di Indonesia sangat luar biasa. Pihaknya berhasil menelusuri dan meneliti transaksi kejahatan narkoba yang nilainya mencapai Rp23 triliun.
"Uang bisa kita telusuri dan teliti oleh PPATK yang terakhir itu sekitar Rp23 triliun yang berhasil kita ungkap dari jaringan narkoba," kata Dian saat menjadi keynote speaker Webinar Diskusi Kontemporer dengan tema megupas urgensi pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Selasa (6/4/2021)
Bayangkan, lanjut dia, uang sejumlah itu dipakai untuk meracuni masyarakat Indonesia. Tak hanya itu, banyak juga kejahatan-kejahatan lain.
Baca juga: Beredar Video Mirip Perwira Polisi Polda Riau Asyik Isap Sabu di Mobil
"Kita melihat misalnya kejadian baru saja mengejutkan banyak masyarakat Indonesia yang menimpa Jiwasraya dan Asabri dan beberapa asuransi lain. Ini membuktikan bahwa pentingnya legal infrastructure dalam mengawasi sistem keuangan," katanya.
Menurutnya, ada beberapa point pokok terkait draft RUU pembatasan uang kartal dan RUU perampasan aset hasil tindak pidana.
Baca juga: Bak di Film Action, Penangkapan Kurir Narkoba Diwarnai Berondongan Tembakan
"Kita anggap ini dua UU yang bisa dikatakan, UU yang sangat fundamental bagi PPATK dalam konteks memerangi kejahatan ekonomi secara efektif," jelasnya.
Sebab, kata dia, selama 18 tahun PPATK dan KPK berdiri pemberantasan tindak kejahatan ekonomi dalam perjalanannya kurang menggembirakan hasilnya.
"Saya bisa katakan pemberantasan korupsi juga tidak menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan. Pemberantasan narkoba juga sama. Tindak pidana lain yang juga berkaitan dengan perbankan, pasar modal, asuransi, macam-macam, kemudian juga ilegal logging, illegal fishing, progressnya sangat slow," jelasnya.