"Kami sedang menunggi klarifikasi dari Polri," pungkasnya.
Baca Juga : Telegram Kapolri ke Humas: Larang Siarkan Arogansi hingga Korban Kejahatan Seksual
Dalam surat telegram kepolisian terdapat 11 hal yang diinstruksikan. Poin pertama teeters perintah larangan media menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan.
'Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis'.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.