Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tangkap Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |17:54 WIB
KPK Tangkap Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin
Samin Tan ditangkap KPK. (Foto : MNC Portal/Raka Dwi)
A
A
A

Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta, dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi.

Baca Juga : KPK Resmi Tahan Samin Tan

Atas ulahnya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement