JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pengoplos gas subsidi tiga kilogram ke 12 kilogram di Meruya Utara, Jakarta Barat. Atas kasus itu negara mengalami kerugian hingga Rp7 miliar.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Meruya Utara, Jakarta Barat pada Senin 5 April 2021 di lokasi pada pukul 15.00 WIB.
Dari tiga TKP itu polisi menyita 1.372 tabung gas tiga kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram dan selang regulator 100 selang. Serta ada delapan kendaraan roda empat dam empat kendaraan roda dua.
"Dua tersangka DF dan T ini pemilik. Dan pekerja kami sudah tentukan untuk kami tetapkan sebagai saksi karena mereka hanya bekerja dan terima upah," kata Zulkarnain di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Terlilit Cicilan Mobil, 2 Warga Pasuruan Nekat Oplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi