Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap 2 Pengoplos Gas Subsidi di Meruya

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 06 April 2021 |21:20 WIB
 Bareskrim Tangkap 2 Pengoplos Gas Subsidi di Meruya
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Zul mengatakan, modus para tersangka dimulai pada tahun 2018. Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp7 miliar.

"Dari tiga TKP ini kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih Rp7 miliar, ini baru disini saja. Kita tidak tutup kemungkinan ada ditempat lain untuk itu kami berharap informasi yang luas," bebernya.

Zul membeberkan, para tersangka menjual dengan harga Rp140 ribu untuk gas 12 kilogram. Sementara yang tiga kilogram dijual dengan harga Rp17 ribu.

"Satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimum Rp40 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement