Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerita KPK Tangkap Buronan Samin Tan: Diringkus Tanpa Perlawanan saat Asyik Ngopi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 April 2021 |11:16 WIB
Cerita KPK Tangkap Buronan Samin Tan: Diringkus Tanpa Perlawanan saat Asyik Ngopi
Samin Tan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Tim penyidik tentu akan dalami lebih lanjut dengan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan saksi-saksi terkait data dan informasi yang sudah kami miliki," bebernya.

Sekadar informasi, Samin Tan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan sejak April 2020, lalu. KPK kemudian baru berhasil menangkap Samin Tan setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, di salah satu kedai kopi di daerah Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement