Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Langgar Larangan Mudik dan Cuti Lebaran, KemenPANRB: Pimpinan Instansi Harus Jatuhkan Sanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |07:35 WIB
PNS Langgar Larangan Mudik dan Cuti Lebaran, KemenPANRB: Pimpinan Instansi Harus Jatuhkan Sanksi
Tradisi mudik Lebaran.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Masyarakat Nekat Mudik Lebaran

Dalam edaran tersebut MenPANRB memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

Dia memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Lalu PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement