Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Langgar Larangan Mudik dan Cuti Lebaran, KemenPANRB: Pimpinan Instansi Harus Jatuhkan Sanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |07:35 WIB
PNS Langgar Larangan Mudik dan Cuti Lebaran, KemenPANRB: Pimpinan Instansi Harus Jatuhkan Sanksi
Tradisi mudik Lebaran.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Masyarakat Nekat Mudik Lebaran

Dalam edaran tersebut MenPANRB memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

Dia memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Lalu PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.

(Sazili Mustofa)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement