Kepada polisi, kedua laki-laki penyewa PSK itu mengaku telah membayar masing-masing Rp2,5 juta kepada Poltak. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kondom bekas pakai, bungkus dan kotak kondom.
Jansen mengatakan, Poltak telah mempekerjakan PSK sejak2020. "Dari tarif Rp2,5 juta, PSK-nya menerima Rp1,5 juta. Sisanya diterima tersangka," ujar Jansen.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Dijual dan Dijajakan di Apartemen, KPAI Bilang Begini
Dia menambahkan, sejauh ini baru ada satu PSK warga asing yang dipekerjakan Poltak. "Warga Uzbekistan ini berada di Bali sejak sebelum pandemi," imbuh Jansen.
(Qur'anul Hidayat)