Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Persilakan Warga Berpergian Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Tapi...

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |13:13 WIB
Polisi Persilakan Warga Berpergian Sebelum Tanggal 6 Mei 2021, Tapi...
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan, pihak tidak akan melarang masyarakat Jakarta untuk berpergian ke luar daerah sebelum tanggal 6 Mei 2021.

"Kalau ada yang berpergian sebelum tanggal 6 Mei 2021 memang tidak dilarang, namun tata cara berpergiannya harus mengikuti SE Gugus Tugas Covid 19," ujar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Halau Pemudik, Dishub Waspadai Jalur Tikus di Jabar

Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajaran terkait akan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan, seperti jalan tol dan terminal bus untuk mengantisipasi masyarakat yang hendak mudik pada saat Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021.

Total ada delapan titik yang akan menjadi lokasi penyekatan dan dimulai sejak 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Rinciannya yakni, 2 titik di jalan tol, 3 titik di jalan arteri, dan 3 titik di terminal.

Baca juga:  Tak Penuhi Persyaratan Mudik, Siap-Siap Disuruh Putar Balik

"Sementara ada delapan titik tapi nanti kami survei lagi. Titiknya ada 2 di tol, 3 di arteri dan 3 di terminal," lanjutnya.

Penyekatan dimaksudkan untuk memeriksa kendaraan yang melintas baik yang hendak menuju ataupun keluar dari kota Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement