Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1 Kg Sabu Disita dari 2 Bandar Jaringan Bogor dan Lebak

Teguh Mahardika , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |05:30 WIB
1 Kg Sabu Disita dari 2 Bandar Jaringan Bogor dan Lebak
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

SERANG - Satnarkoba Polres Lebak mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram (kg). Sabu itu disita dari dua pengedar asal Kabupaten Lebak dan Bogor.

Keduanya adalah RYT warga Rangkasbitung dan HS, Ciampea, Kabupaten Bogor. “Dua pengedar berhasil diamankan Tim Satnarkoba Polres Lebak. Total barang buktinya sekitar 1,1 kilogram kalau dirupiahkan sekitar Rp1,5 miliar,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis ( 8 /4/ 2021)

Ade menerangkan, RYT menjadi pengedar pertama yang diamankan tim Satnarkoba di wilayah di Jalan Cilograng-Bayah.

Dari tangan RYT, kata Ade, petugas mengamankan 387 gram sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik bening. "Dilakukan pengembangan kita kantongi identitas seorang pengedar di wilayah Bogor. Di situ kita temukan sabu seberat 765 gram,” katanya.

Ade menjelaskan, dari 1,1 kg sabu ini sekitar 5 ribu orang berhasil terselamatkan dari bahaya laten narkoba. “Sekitar 5 ribu orang berhasil di selamatkan. Jadi diedarkan untuk di sekitar wilayah Lebak, Pandeglang selatan,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement