Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg dan Ganja 194 Kg Jaringan Internasional
Untuk mempertanggungjawabkan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca Juga : Trio Kompol Polda Riau Terjerat Narkoba, Penangkapan Berlangsung Dramatis
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.