Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mudik Dilarang, 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Bakal Dijaga Ketat

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |14:56 WIB
Mudik Dilarang, 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Bakal Dijaga Ketat
Ilustrasi
A
A
A

7. Kendaraan dinas jalan tol

8. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

9. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang

10. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

11. Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain)

12. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

13. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

14. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan COVID-19.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement