Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mudik Dilarang, 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Bakal Dijaga Ketat

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 09 April 2021 |14:56 WIB
Mudik Dilarang, 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Bakal Dijaga Ketat
Ilustrasi
A
A
A

7. Kendaraan dinas jalan tol

8. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

9. Mobil barang khusus angkut barang, bukan penumpang

10. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

11. Angkutan penyeberangan (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Potatano dan juga penyeberangan yang lain)

12. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

13. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

14. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan juga petugas penanganan COVID-19.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement