JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar pengurus masjid di Jakarta tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan. Ia pun meminta agar salat tarawih di masjid hanya diizinkan untuk warga sekitar.
Hal itu sejurus dengan kebijakan pemerintah pusat yang menginstruksikan pembatasan jumlah kehadiran jamaah untuk ibadah solat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan. Oleh karenanya, Anies meminta agar masjid digunakan salat tarawih untuk warga yang berada di lingkungan sekitar.
"Bagi (pengurus) masjid-masjid di Jakarta, kami menganjurkan untuk digunakan bagi jamaah dari wilayah terkait, sehingga yang berada di masjid itu adalah warga yang relatif saling kenal, untuk kita bisa melakukan pengendalian bila ditemukan ada kasus (Covid-19). Hal ini berguna sekali untuk pencegahan, sehingga dianjurkan hanya digunakan oleh masyarakat di sekitar," kata Anies melalui keterangan resminya, Jumat (9/4/2021).
Anies menjelaskan, tujuan utama pembatasan salat tarawih di masjid untuk memudahkan pengendalian Covid-19. Sehingga, jika muncul potensi kasus baru saat beribadah, maka Satgas Covid-19 yang berada di lokasi sekitar dapat dengan mudah melakukan tracing.
Baca juga: Percantik Jakarta, Anies Bangun Tugu Sepeda Senilai Rp800 Juta di Jalan Sudirman
Hal itu akan berbanding terbalik jika masjid dibuka sepenuhnya untuk umum. Di mana, jika ada potensi kasus baru saat beribadah, maka Satgas akan kesulitan melakukan tracing terhadap orang-orang yang kontak erat.
Baca juga: Anies Tinjau Pelaksanaan Sholat Jumat, Masjid Istiqlal Bisa Digunakan saat Ramadhan