Dalam caption video viral dikatakan, Fortuner melintas di lajur tengah sedang motor korban melaju di lajur kanan. Tiba-tiba tanpa menyalakan lampu sein, Fortuner berubah haluan ingin berputar melalui U-Turn hingga menabrak motor korban.
Menurut Agus, dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ayat (1) menjelaskan, bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib dinyalakan sebelum berbelok.
"Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan," terangnya.
Namun begitu, pihak kepolisian sendiri belum menetapkan status hukum terhadap AS. Hingga kini, kata Agus, proses pendalaman penyidikan masih berlangsung. "Masih pendalaman bang," tandasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.