Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Kandas, Pendeta yang Cabuli Jemaatnya Tetap Dihukum 11 Tahun Penjara

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |01:05 WIB
Kasasi Kandas, Pendeta yang Cabuli Jemaatnya Tetap Dihukum 11 Tahun Penjara
Foto: MNC Portal
A
A
A

Pencabulan diduga dilakukan di lantai empat atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement