Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Kandas, Pendeta yang Cabuli Jemaatnya Tetap Dihukum 11 Tahun Penjara

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 13 April 2021 |01:05 WIB
Kasasi Kandas, Pendeta yang Cabuli Jemaatnya Tetap Dihukum 11 Tahun Penjara
Foto: MNC Portal
A
A
A

SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Hanny Layantara. Sehingga, pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya itu tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

(Baca juga: Lecehkan Jemaatnya, Pendeta di Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara)

Hanny Layantara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap jemaatnya yang masih dibawah umur. Dalam perkara ini, Hanny dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.

(Baca juga: Viral! Rumah Menlu Pertama Achmad Soebardjo Akan Dijual, Netizen Ngadu ke Jokowi)

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hanny 10 tahun penjara. Tak puas, Hanny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Namun, PT Jatim menguatkan putusan PN Surabaya dan justru menambah hukuman Hanny menjadi 11 tahun penjara.

"Kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi yaitu MA," kata Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (12/4/2021).

Dalam perkara ini, Hanny Layantara dilaporkan seorang korbannya berinisial IW. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011, atau saat korban berusia 12-18 tahun, semasa dititipkan oleh orang tuanya. Korban yang kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada bulan Maret 2020 saat hendak menikah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement