Baca Juga: Miliki Ladang Ganja, Guru SD di Bengkulu Ditangkap Polisi
Dari pengakuan kepada petugas, ganja itu diperoleh dari kiriman temannya yang berada di wilayah Padang. Paket lantas diantar ke salah satu lokasi di kawasan Jakarta Pusat. Polisi pun bergerak cepat menggerebek lokasi tersebut.
"Setelah kita kembangkan ke sana, kita amankan 3 kilo ganja yang akan diedarkan," tandasnya.
Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 11 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.