SUKOHARJO - Tuntas sudah jalan Yulianto untuk mendapatkan keringanan hukuman. Majelis Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali hukuman mati terhadap warga RT 02/RW 15, Kragilan, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo itu.
MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang memvonis mati Yulianto, pembunuh berantai dengan tujuh korban jiwa.
Baca juga: Pria Alami Sindrom Down Diculik dan Dibunuh, Mayatnya Ditukar untuk Dikremasi
Aksi pria 48 tahun itu sangat sadis. Yulianto yang dikenal tetangganya sebagai peternak kambing dan sapi itu dengan mudahnya menghabisi nyawa korban hanya karena masalah sepele.
Pria yang juga dikenal sebagai tukang pijat ini mudah tersinggung. Kalau sudah tersinggung, ia tak segan menghabisi nyawa korbannya.
Baca juga: Mantan Presiden Burkina Faso Didakwa Atas Pembunuhan Pendahulunya
Korban pertama dari jagal Kartasura ini adalah Sugiyono. Ia dihabisi saat dipijat pelaku pada 2005 silam. Sugiyono diberi minuman beracun yang mengandung kecubung. Gara-garanya, Yulianto tersinggung atas tingkah korban yang menagih utang Rp40 juta yang ia pinjam. Untuk menghilangkan jejak, mayat Sugiyono dikubur Yulianto di samping kandang ternaknya.
Selang dua tahun kemudian, giliran Suhardi yang dibunuh Yulianto. Korban dibunuh saat sedang bersemedi di Gua Cemai, Bantul. Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar.
Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura. Kala itu Kopda Santoso datang ke Yulianto mau pijat badan. Saat pijat itu, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.
Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum. Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing dan sempoyongan. Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal. Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya.