Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurhadi Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Suap Mantan Bos Lippo

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |14:30 WIB
Nurhadi Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Suap Mantan Bos Lippo
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Baca Juga: KPK Panggil Anak Buah 'Crazy Rich' Samin Tan

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," tambahnya.

KPK bakal memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi sekitar Rp49 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement