Dalam perkara ini, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari mining atau tambang sebesar 0,5% perhari atau 15% perbulan, dari hasil tambang berupa koin tersebut dapat ditukarkan setiap saat ke Exchanger (JBA) setiap saat dalam bentuk rupiah dan dijanjikan oleh tersangka AY untuk menarik member-member baru dengan membuat arisan pembelian kendaraan bermotor dan membuat program Umrah
Selanjutnya melakukan Top Up dengan uang hasil dari arisan dan uang jamaah Umrah tersebut, yang akan menghasilkan keuntungan dari mining untuk membeli kendaraan bermotor dan dapat berangkat Umrah dari keuntungan EDCCash.
"Dengan janji-janji yakni, koin yang beli pasti ada, market sampai ke luar negeri, harga pasti, setiap hari mining bertambah 0,5% dan bila tidak ada yang beli maka AY yang akan beli, para peserta arisan dan jamaah Umrah dianjurkan menjadi member-member baru EDCCash dan melakukan Top Up agar setiap hari bisa melakukan mining," ujar Helmy.
Kemudian korban diarahkan oleh AY untuk melakukan Top Up dengan cara transfer uang ke S, secara bertahap sejak Juli 2019 korban M dengan dana pribadinya dan dana yang bersumber dari anggota arisan dan jamaah Umrah melakukan Top Up sebanyak 338 kali dengan total keseluruhan sebanyak Rp27.832.099.000, dengan saldo akhir pada wallet EDCCash sebesar 878.017,081 koin.
"Hingga saat ini saldo pada wallet EDCCash tidak bisa ditukarkan ke Exchanger dan juga tidak dibeli oleh AY, sehingga korban M berikut anggota arisan dan jamaah Umrahnya merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp27.832.099.000," ucap Helmy.
Akibat penipuannya tersebut setidaknya ada sekitar 57.000 member yang menjadi korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp 500.000.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.