Kemudian korban diarahkan oleh AY untuk melakukan top up dengan cara transfer uang ke S. Secara bertahap sejak Juli 2019 korban M dengan dana pribadinya dan dana yang bersumber dari anggota arisan dan jamaah umrah melakukan top up sebanyak 338 kali dengan total keseluruhan sebanyak Rp27.832.099.000, dengan saldo akhir pada wallet EDCCash sebesar 878.017,081 koin.
"Hingga saat ini saldo pada wallet EDCCash tidak bisa ditukarkan ke exchanger dan juga tidak dibeli oleh AY. Sehingga korban M berikut anggota arisan dan jamaah umrahnya merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp27.832.099.000," ucap Helmy.
Akibat penipuannya tersebut, setidaknya ada sekitar 57 ribu member yang menjadi korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp 500.000.000.000.
Baca Juga : Bareskrim Sita Rp1 Triliun Mata Uang Zimbabwe Terkait Kasus Penipuan EDCCash
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.