JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidiknya yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka penerima suap. Stepanus diduga menerima suap total Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).
"Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Tak hanya Stepanus Pattuju, KPK juga menetapkan M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain (MH) sebagai tersangka. M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Masih Diperiksa Intensif KPK
Awalnya, Stepanus Pattuju bertemu dengan M Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Azis Syamsuddin (AZ), pada Oktober 2020. Azis Syamsuddin diduga sebagai fasilitator yang mempertemukan Stepanus Pattuju dengan M Syahrial.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS," beber Firli.
Dalam pertemuan di rumah Azis Syamsuddin itu, M Syahrial diduga meminta bantuan kepada Stepanus Pattuju berkaitan dengan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. M Syahrial diduga meminta agar Stepanus Pattuju menghentikan penyelidikan kasus itu.