"(M Syahrial) meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.
Baca Juga: Firli Bahuri Tetapkan Oknum Penyidik KPK & Wali Kota Tanjungbalai Tersangka
Menindaklanjuti hal tersebut, Stepanus kemudian memperkenalkan rekannya yang merupakan seorang pengacara, Maskur Husain kepada M Syahrial. Ketiganya lantas menyepakati adanya upaya untuk menghentikan penyelidikan dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai dengan perjanjian kesiapan uang Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP," bebernya.
Selain suap dari M Syahrial, Stepanus Pattuju diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Uang itu diterima lewat transfer melalui rekening milik Riefka Amalia.
(Arief Setyadi )