Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara penyidik KPK bernama Stepanus dengan M Syahrial. Pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di kediaman Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: KPK Lapor Dewas Terkait Penyidiknya Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai
Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Dan Azis meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Akhirnya dikenalkanlah Syahrial dengan Maskur Husain (MH) seorang pengacara.
Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.