Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Rapid Antigen Bekas di Kualanamu, DPR: Tindak Tegas & Beri Sanksi Berat

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 29 April 2021 |05:59 WIB
Kasus Rapid Antigen Bekas di Kualanamu, DPR: Tindak Tegas & Beri Sanksi Berat
Polisi menggerebek praktik penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu. (Foto: Dok Polda Sumut)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng meminta aparat penegak hukum menindak tegas dan memberikan sanksi berat terhadap pelaku penggunaan rapid test antigen bekas untuk pengetesan Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum, aparat kepolisian betul-betul menindak tegas dan berikan sanksi yang berat, bagi siapa saja yang terlibat dalam persoalan layanan tes antigen bekas yang terjadi di bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ucap Mekeng dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/4/2021).

Mekeng juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku penggunaan alat bekas ini. “Tidak boleh ada toleransi terhadap peristiwa ini, karena ini betul-betul menjadi klaster tersendiri penularan Covid-19 di Sumatera Utara seperti di Bandara Kualanamu,” kata dia.

Baca juga: Kimia Farma Sanksi Petugas Beri Layanan Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Selain itu, Mekeng meminta agar masyarakat yang pernah melakukan pengetesan di lokasi tersebut untuk ditelusuri dan dicek ulang agar mengetahui apakah tertular Covid-19 atau tidak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement