Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |09:37 WIB
KPK Cegah Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, untuk bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan Azis untuk bepergian ke luar negeri telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya bisa meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal ataupun melarang siapa saja yang berkaitan dengan perkara korupsi untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK.

"KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal," kata Firli Bahuri melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (30/4/2021).

Firli menjelaskan, pencegahan seseorang ke luar negeri bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan KPK. Ketika KPK membutuhkan keterangan pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara korupsi, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

"Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," ujarnya.

Sekadar informasi, nama Aziz Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Aziz Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga : KPK Sita Berbagai Dokumen Usai Geledah Kantor dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Dari pertemuan itu, AKP Stepanus Robin bersama rekannya, seorang pengacara, Maskur Husain bersepakat jahat dengan Syahrial. Kesepakatan jahat antara ketiganya itu berkaitan dengan rencana penghentian penyelidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial terjerat dalam kasus tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement