Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cegah Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 30 April 2021 |09:37 WIB
KPK Cegah Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin (Foto : Okezone.com)
A
A
A

M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan jahat itu terjadi di rumah dinas Aziz Syamsuddin

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, Stepanus Robin Pattuju baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu diberikan M Syahrial kepada Stepanus Robin melalui transfer ke rekening bank milik Riefka Amalia.

Baca Juga : Dikabarkan Akan Digeledah KPK, Begini Situasi di Rumah Azis Syamsuddin

Namun demikian, sejauh ini KPK baru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait upaya penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Ketiganya yakni, M Syahrial; AKP Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement