JAKARTA - Polri memaparkan alasan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman belum bisa ditemui keluarga ataupun kuasa hukum, pasca-ditangkap oleh Densus 88 Antiteror.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa, sampai saat ini Munarman masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik. Hal itu adalah murni dari kewenangan dan pertimbangan dari penyidik ketika menangani kasus dugaan terorisme.
Baca juga: Terungkap! Ini Percakapan Habib Rizieq dengan Munarman saat HRS Baru Tiba di Indonesia
"Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum, itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Meski begitu, Rusdi memastikan bahwa ke depannya Munarman bakal mendapatkan hak-haknya sebagai seseorang yang menjalani proses hukum.