Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Tragis Nenek Lasiyem: Anak Divonis Seumur Hidup, Hampir Lumpuh dan Gangguan Jiwa

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 04 Mei 2021 |20:41 WIB
Kisah Tragis Nenek Lasiyem: Anak Divonis Seumur Hidup, Hampir Lumpuh dan Gangguan Jiwa
Foto: MNC Portal
A
A
A

DEPOK – Lasiyem, 55, terus menyeka air mata yang berlinang di balik kacamatanya. Suara ibunda terpidana kasus narkoba dengan vonis seumur hidup, Agus Nuri, itu bergetar saat mengisahkan nasib anak sulungnya.

(Baca juga: Kabinda Papua Mayjen Anumerta Putu Danny Ternyata Komandan Serda Ucok di Pasukan Khusus)

Tatkala keluarga belum menerima kenyataan bahwa sang putra harus menghabiskan sisa hidup di balik bui, kabar pilu berikutnya datang.

Tahun ini memasuki tahun keenam anaknya mendekam di penjara. Setelah bertahun-tahun menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, dan Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung, Agus Nuri, 35, pada Oktober 2020 lalu dipindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

(Baca juga: Dikabarkan Bebas, Serda Ucok Eksekutor 4 Napi Cebongan Sowan ke Gus Miftah)

Saat itu keluarga sama sekali tidak menerima pemberitahuan tentang pemindahan tersebut. Benar-benar hilang kontak.

Sempat tersiar kabar bahwa sang anak sudah berada di Nusakambangan. Namun tak ada satu pun pihak yang dapat dimintai kepastian. Setelah mencaritahu ke sana kemari, Lasiyem dan suaminya, Kasdi, 56, mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Benar saja, pihak Bapas mengamini bahwa Agus telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Sesuai petunjuk dari Bapas Bogor, pihak keluarga berupaya menghubungi Agus Nuri dengan mendaftarkan kartu keluarga (KK) ke Lapas Karanganyar. Namun tidak pernah ada tanggapan. Untuk datang ke pulau di selatan Jawa Tengah itu keluarga tidak memiliki cukup uang.

Pendapatan Lasiyem dan Kasdi sebagai pedagang nasi hanya cukup untuk membiayai hidup sehari-hari. Keduanya berjualan di sebuah kios kecil di Pasar Kemiri, Kota Depok, Jawa Barat. Agus Nuri memiliki empat adik. Baru satu yang sudah berkeluarga. Sisanya masih tinggal bersama orangtua mereka di sebuah rumah kecil di Gang Kedondong, Depok.

Setelah hampir lima bulan tanpa kabar dan tanpa kepastian, suatu hari di bulan Maret 2021, seorang dokter di RSUD Banyumas, Jawa Tengah, menghubungi keluarga. Dokter itu mengabarkan bahwa Agus Nuri sedang dirawat di sana. Tanpa pikir panjang, Lasiyem, Kasdi dan anak-anak mereka pun berangkat ke sana dengan uang seadanya. Agus ternyata dirawat di Instalasi Kesehatan Jiwa. Pandangan matanya kosong. Murung. Badannya kurus kering dan sangat kumuh. Dia susah bergerak dan tidak bisa berjalan. Seperti lumpuh. Dokter bilang Agus terdampak gizi buruk.

“Betapa sakitnya hati ini melihat keadaan anak saya seperti itu. Sudah dipenjara seumur hidup meski tidak bersalah, kondisinya pun menjadi begitu menyedihkan. Tapi ke mana saya bisa bersuara. Sakit melebihi rasa sakit apapun,” tutur Lasiyem. Perempuan itu kembali terisak.

Kasdi, dibantu Lasiyem, menggendong Agus ke kamar mandi. Berdua mereka memandikan putra satu-satunya layaknya seorang anak kecil. “Sampai badannya benar-benar bersih. Lalu saya pakaikan baju yang bagus,” kenang Kasdi. Melihat kedatangan orang tua dan adik-adiknya, Agus senangnya bukan main. Dia berangsur-angsur “hidup”.

Agus pun mampu menceritakan nestapanya selama di Nusakambangan kepada keluarga. Jatuh sakit tidak ada yang mempedulikan. Tiga bulan tanpa perawatan dan pengobatan hingga kemudian dilarikan ke RSUD Banyumas.

“Alhamdulillah sekarang kakak saya sudah keluar dari rumah sakit dan kini berada di Lapas Kelas II A Purwokerto. Di sana kondisinya cukup diperhatikan. Kejiwaannya pun membaik,” ungkap adik Agus, Anni Kusuma.

Kisah lara Agus Nuri tidak sampai di sini. Sejak 2015 hingga kini, Lasiyem, Kasdi dan anak-anak mereka terus berjuang agar Agus bisa dibebaskan. Pihak keluarga beranggapan pihak berwajib salah tangkap. Agus divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Kalianda dalam perkara kepemilikan ganja seberat 2,6 ton. Dia didakwa menyediakan tempat untuk menyimpan paket ganja tersebut.

Berbagai cara telah ditempuh oleh Kasdi dan Lasiyem agar putra lajang mereka bisa menghirup udara bebas. Mereka telah mengadu ke LBH Jakarta dan mengirim surat kepada Kapolri, DPR, Menteri Sekretaris Negara hingga mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. “Kami rakyat kecil buta hukum. Mohon pejabat berwenang membantu agar anak saya mendapat keadilan seadil-adilnya. Saya ingin merawat sendiri anak saya sampai benar-benar sehat kembali,” kata Lasiyem.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi atensi terhadap kondisi Agus Nuri. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti mengatakan, kondisi Agus Nuri memang sempat memburuk setelah dipindahkan dari Lapas Rajabasa ke Lapas Karanganyar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement