Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu telah divonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pada persidangan Rabu (10/3).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Prasetijo terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Uang dimaksudkan untuk memuluskan proses pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.
Prasetijo mendapatkan vonis tersebut dalam kasus terkait pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.
Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.