JAKARTA - Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Satu kawasan aglomerasi tersebut adalah Solo Raya.
Satgas Covid-19 menegaskan, larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Anies Tegaskan Larangan Mudik untuk Melindungi Seluruh Lapisan Masyarakat
Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.
"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.
Baca juga: Antisipasi Kemacetan, Polisi Berlakukan Sistem Buka Tutup di GT Cikarang Barat
Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.