Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Tetapkan Prosedur SIKM, Berikut Syarat Mendapatkannya

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 06 Mei 2021 |19:02 WIB
Anies Tetapkan Prosedur SIKM, Berikut Syarat Mendapatkannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone/Fadel Prayoga)
A
A
A

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:

a. KTP Pemohon

b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan

c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin:

a. KTP Pemohon; dan

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:

a. KTP Pemohon;

b. Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;

c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement