2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin:
a. KTP Pemohon; dan
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:
a. KTP Pemohon;
b. Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.