JAKARTA - Pemerintah melarang mudik bahkan untuk di wilayah aglomerasi, termasuk wilayah Jabodetabek pada 6-7 Mei 2021. Warga di Jabodetabek harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika ingin melakukan pergerakan nonmudik.
Dari informasi yang dihimpun, Jumat (7/5/2021), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan SIKM untuk warga yang ingin masuk ke Ibu Kota untuk kegiatan nonmudik. Begitu pula dengan wilayah penyangga, seperti Bekasi dan Tangerang diharuskan menunjukkan SIKM. Sementara di Depok menggunakan istilah Surat Dispensasi Keluar-masuk (SDKM).
SIKM itu dapat dibuat dengan di tingkat kelurahan. Untuk mendapatkan SIKM, warga harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19.
Sementara di wilayah Bekasi, Tangerang, dan Bogor, selain menunjukkan surat bebas Covid-19, pendatang yang masuk ke daerah tersebut harus menjalani karantina mandiri.
Baca Juga : 10 Ribu Orang Dikabarkan Mudik Jalan Kaki dari Bekasi, Polisi : Tidak Benar