Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Larangan Mudik Lokal, Warga Jabodetabek Tetap Harus Tunjukkan SIKM Jika Lakukan Pergerakan

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |13:26 WIB
Larangan Mudik Lokal, Warga Jabodetabek Tetap Harus Tunjukkan SIKM Jika Lakukan Pergerakan
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan larangan mudik bertujuan mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke lainnya. Larangan mudik lokal tertuang dalam SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik.

Baca Juga : Mudik Lokal Dilarang, Warga Jakarta Tak Boleh ke Bodetabek Saat Lebaran

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement