JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, bagi warga Jabodetabek harus memiliki surat tugas untuk berangkat kerja dalam masa larangan mudik lebaran 2021.
"Prinsipnya gini dalam SIKM itu ada 3 kategori yang diatur. Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Bisa juga kan pegawai kita bekerja di Jakarta tinggalnya mungkin di kota lain di Bogor atau entah di Serang kan. Ya itu dibekali surat tugas mungkin dari lurah camat atau eselon 2 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu tugas. Itu kalau PNS," kata Arifin di Balai Kota DKI, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Mobil Ambulans Nekat Bawa 7 Pemudik di Gerbang Tol Cikarang
Namun, apabila warga bekerja di perusahaan swasta maka pimpinan yang mengeluarkan surat tugas itu.
"Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM. SIKM ini bukan berarti orang kemudian boleh pergi. Yang boleh pergi cuma yang di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan, dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan," tegasnya.
Baca juga: Di Tengah Larangan Mudik, Tempat Penitipan Kucing Penuh
Ia pun menegaskan, bagi warga Bodetabek yang hendak bekerja ke Jakarta harus membawa surat tugas.
"Ya memang bertugas. Bisa dari berbagai perusahaan BUMN. Yang seperti itu harus ada surat dari pimpinan perusahaan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.