Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1.500 Kendaraan Diputar Balik Petugas di Jalur Arteri dan Alternatif Bekasi

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |22:18 WIB
 1.500 Kendaraan Diputar Balik Petugas di Jalur Arteri dan Alternatif Bekasi
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mencatat sebanyak ribuan kendaraan pemudik berhasil dihalau dan diputar balik, saat melintas di posko penyekatan jalur arteri dan alternatif di wilayah Kabupaten Bekasi. Sesuai keputusan pemerintah, kegiatan penyekatan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Adapun H-14 dan H+7 dilakukan pengetatan larangan mudik.

”Ada sekitar 1.500 kendaraan yang diputar balik itu hendak melakukan perjalanan mudik melalui jalur arteri dan alternatif,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Jum’at (7/5/2021). Mereka diputar balik tidak dapat menunjukkan surat tugas, maupun persyaratan lainnya untuk dapat melaksanakan perjalanan daerah.

Baca juga:  Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah se-Jabar Tidak Kendor Edukasi Larangan Mudik

Untuk hari pertama pada Kamis (6/5) ada 135 kendaraan diputar balik. Rinciannya, 112 kendaraan roda dua, 20 kendaraan roda empat pribadi, tiga kendaraan roda empat penumpang dan enam travel gelap. Hari kedua, Jumat, 7 Mei 2021 total ada 1.365. Dengan rincian, 1.041 roda dua, 318 roda empat pribadi, enam roda empat penumpang, dan lima travel gelap.

”Kendaraan yang diputar balik itu dari jalan arteri dan alternatif wilayah Kabupaten Bekasi menuju ke Karawang,” ungkapnya.

Baca juga:  Mudik Dilarang, Gus Nabil: Pemerintah Berusaha Lakukan yang Terbaik

Untuk titik penyekatan di Jalan Arteri itu Jalur Pantura Jalan Kedungwaringin, Jalan Cibarusah, dan Jalan Setu-Cileungsi.Sementara jalur alternatif yakni Jembatan Cibeet, Jembatan Pebayuran, dan Jembatan Kaligandu.

”Titik penyekatan itu yang menjadi akses yang bisa menuju ke wilayah Karawang, Cianjur dan Bandung,” ungkapnya.

Untuk itu, Hendra meminta masyarakat mengerti dan memahami terkait aturan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021.Pemerintah melarang mudik suatu kebaikan sebagai rangka upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement