Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Modus Operandi Bupati Nganjuk Terima Suap Jual Beli Jabatan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 10 Mei 2021 |19:00 WIB
Ini Modus Operandi Bupati Nganjuk Terima Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat ditangkap Bareskrim Polri, dugaan kasus jual beli jabatan.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan modus dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, yang telah mentersangkakan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Bakal Dilanjutkan Bareskrim Polri

"Modus Operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Klarifikasi Mahfud MD soal Pernyataan "Korupsi Boleh Asal Ekonomi Bagus"

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement