"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," imbuhnya.
Djoko mengungkapkan bahwa tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada hari Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB.
"Pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan
KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ungkapnya.
Ancaman pidana bagi para tersangka antara lain:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b