Ditemukan juga pemohon yang hamil dan mengajukan SIKM untuk keperluan mudik atau liburan bersama keluarga
"Ibu hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik seperti pemeriksaan kandungan di Faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga," terangnya.
Baca Juga: Imbas Pemeriksaan SIKM, Lalin di KM 31 Cikarang Barat Macet
Ia juga mengingatkan agar warga tidak melakukan pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik karena dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat (1), UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(Arief Setyadi )