Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli 35 Anak, Predator Seks di Prabumulih Ditangkap

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 10 Mei 2021 |23:47 WIB
Cabuli 35 Anak, Predator Seks di Prabumulih Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga:  Korban Paedofil dan Penculikan Anak Dapat Bimbingan Psikologis dari Kementerian PPPA

Rahman bilang, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikembangkan guna mengungkap kemungkinan bertambahnya jumlah korban. Atas perbuatannya, pelaku pedofilia ini akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI 16 Tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak.

"Pelaku akan kita jerat hukuman dengan sanksi dikebiri," katanya.

Sementara pelaku Rusdiono, mengaku sudah melakukan aksi penyimpangan seksual tersebut sejak tahun 1992. Perbuatan itu pun dilakukan di sebuah pondok kebun yang berada di tak jauh dari tempat tinggalnya serta sekitar daerah Kota Prabumulih.

“Semuanya anak laki-laki di Prabumulih,” katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement