Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nama Ace Hasan dan Yandri Susanto Mencuat di Sidang Suap Bansos Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 11 Mei 2021 |01:08 WIB
Nama Ace Hasan dan Yandri Susanto Mencuat di Sidang Suap Bansos Covid-19
Terdakwa kasus suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Jaksa kembali memperjelas apa yang dibahas Pepen dengan Sigit Bawono dalam percakapan tersebut. "Saat itu membicarakan apa?," ujar Jaksa Ikhsan kembali bertanya ke Pepen.

"Ini kalau tidak salah saya, akan ada pembahasan RDP dengan kita, namun kita belum siap," timpal Pepen.

"Apakah terkait juga bansos?," tanya jaksa.

"Bukan, itu RDP biasa, program," klaim Pepen.

Lebih lanjut, Jaksa Ikhsan kembali menggali keterangan Pepen Nazaruddin ihwal kaitan Yandri Susanto dan Ace Hasan Syadzily dalam percakapan dengan Sigit Bawono tersebut.

"Apa kaitannya Pak Sigit ini, Pak Yandri, Pak Ace, ini saudara bicara dengan komisi VIII kan?," Cecar Jaksa ke Pepen.

"Kalau itu untuk dalam rangka dengar pendapatnya. Jadi kalau kami berhalangan, bicarakan dulu dengan ketua. Gitu," dalih Pepen.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement