TANGERANG - Puluhan warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tertangkap basah membuang sampah, di perbatasan Ciledug, Kota Tangerang.
Untuk menimbulkan efek jera, puluhan warga itu ditahan KTP-nya. Tidak hanya itu, mereka juga akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), karena membuang sampahnya di tengah jalan.
Baca juga: Heboh Limbah Medis di Kuningan, Saat Dicek Petugas Cuma Temukan Satu Masker
Selain warga Pondok Aren, warga sekitar di daerah perbatasan itu juga banyak yang ketahuan membuang sampah sembarangan dan dijatuhi sanksi serupa.
Camat Ciledug, Syarifuddin mengatakan, aksi buang sampah sembarangan di wilayah perbatasan Kota Tangerang dan Tangsel itu, membuat kawasan sekitar menjadi terlihat kumuh oleh sampah.
"Sejak dua bulan lalu kami melakukan pengawasan, ternyata banyak warga yang buang sampah di median jalan, dari depan kantor Samsat Pajak Provinsi sampai sepanjang jalan Raden Patah, di jembatan Parung Serab," katanya kepada Sindonews, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Pembuang Sampah Sembarangan di Bekasi Didenda Rp50 Juta
Ironisnya, kata dia, dari total sekira 152 pembuang sampah yang berhasil dia tangkap tangan, sebagian besarnya atau sekira 60% nya warga Pondok Aren.
"Dari 152 orang yang kami amankan, 60 persennya warga Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. Sisanya warga lokal Ciledug dan sekitarnya. Dari KTP-nya, mereka banyak dari Pondok Kacang Barat, Pondok Kacang Timur, Pondok Pucung, dan Pondok Aren," sambungnya.